expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

PERBEDAAN KONTRAKTOR DAN PEMBORONG (part.3)

Ilustrasi: Pixabay
Berikut ini tabel Perbedaan antara kontraktor dengan pemborong yang dikenal sebagian masyarakat :

KARAKTERISTIK USAHA

KONTRAKTOR (PERUSAHAAN)

PEMBORONG (PERORANGAN)

badan  usaha

perorangan dan badan usaha

lebih banyak usaha perorangan


Legalitas usaha

Perusahaan yang memiliki ijin usaha dan Berbadan hukum Seperti CV, PT, coorporation, dsb


Umumnya tidak memiliki ijin usaha dan bukan merupakan perusahaan yang berbadan hukum

Tingkat pendidikan rata-rata pelaku usaha


Universitas, Akademi

Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama

Anggaran Dasar dan Anggran rumah tangga (AD&ART) perusahaan


Umumnya memiliki AD&ART perusahaan yang mengatur mekanisme Usahanya

Karena tidak berbadan hukum maka tidak memiliki AD&ART

Kantor resmi /tempat usaha


Umumnya mempunyai kantor tetap

Umumnya tidak mempunyai kantor tetap

pengelola/karyawan/staf perusahaan

Biasanya Lebih dari 1 orang yang terdiri atas : Ceo/Owner/Direksi/manejer umum sebagai pimpinan usaha, serta karyawan-karyawan yang memiliki tugas dan bagiannya masing-masing dalam urusan-urusan perusahaan sesuai posisinya masing-masing dalam perusahaan

Kebanyakan pemborong hanya usaha yang bersifat perorangan, dan mengelola semua urusan usahanya secara individu, tanpa dibantu/ memiliki karyawan yang membantu urusan usahanya

Struktur organisasi

Memiliki struktur organisasi dan rantai kerja (rantai komando) yang jelas



Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas

Fasilitas usaha

Umumnya memiliki fasilitas penunjang usaha yang cukup memadai seperti, Ruang kantor, sarana kantor (ATK), sarana Telekomunikasi dan multimedia, kendaraan kantor, kendaraan, peralatan proyek lengkap, proyek,gudang, bengkel kerja, dsb


Umumnya sangat minim Fasilitas penunjang usahanya, dan lebih banyak menggunakan fasilitas sewaan

Universitas, AkademiSurat Ijin Usaha(SIUP)

Memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP)

Umunya tidak memiliki Surat Ijin Usaha (SIUP)



Nomor induk wajib pajak(NPWP) pribadi & perusahaan
 Karena memiliki badan hukum resmi Umumnya memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)pribadi & perusahaan

Karena tidak berbadan hukum resmi Umumnya tidak memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)perusahaan


Rekening usaha

Umumnya memiliki


umumnya tidak memiliki


Sistem manajemen usaha

Biasanya sudah memiliki system manajemen usaha yang lebih Profesional,terencana, sistematis, terarah, dan memilik program usaha berkesinambungan



Umumnya usaha dikelola secara sederhana dan system manajemen yang kurang professional, dan tidak memiliki program yg berkesinambungan

Formalitas kerja, etika kerja

Lebih formal dan rutin dan lebih Etis

kurang formal, kurang etis



sistem perencanaan proyek

Umumnya Lebih professional dan sistematis, biasanya melalui proses kajian proyek, analisa, melalui gambar arsitektual, gambar kerja, dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya yang menghasilkan perencanaan proyek yang matang dan cukup akurat.


Kebanyakan Perencanaan seadanya, Hanya melalui perhitungan sederhana, kurang sistematis dan kurang akurat, hanya mengalir saja seperti pekerjaan pertukangan harian.
Wawasan & pengetahuan mengenai teknik sipil

Rata-rata cukup menguasai, atau memiki staf atau konsultan yang khusus membidangi dalam urusan Teknik sipil


Rata-rata tidak menguasai, mereka belajar dari pengalaman. yang belum tentu sesuai untuk segala jenis kontruksi.
kemampuan menyusun RAB

sebagian menguasai, atau memiki staf yang khusus membidangi urusan Penyusunan RAB proyek

umumnya tidak menguasai atau mengerti RAB
kemampuan membuat gambar-gambar perencanaan bangunan: layout, facade, bestek

Sebagian menguasai atau memiki staf yang khusus membidangi urusan pembuatan gambar-gambar Arsitektural

umunya tidak menguasai mereka mengandalkan freeline drafter atau pemilik proyek urusan pembuatan gambar-gambar Arsitektural
Tingkat Pemahaman mengenai estetika dan kelayakan bangunan

Umumnya cukup baik

umumnya kurang baik


sistem pengikatan kerja dengan pemilik bangunan

Umumnya kontraktor menginginkan penunjukan proyek harus melalui kontrak atau Surat Perintah Kerja(SPK) agar memiliki aturan jelas menjamin hak dan kewajiban kontraktor maupun pemilik proyek guna menghindari, konflik dan permasalahan hukum yang muncul di kemudian hari


Kebanyakan tidak mementingkan surat kontrak maupun SPK, sebagian besar tidak memahami mengenai Kontrak maupun SPK, sebagian lainnya malah menghindarinya karena kekurang fahaman mengenai pentingnya hal tersebut


Capital, aset, modal usaha

Memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri yang cukup memadai sesuai kapasitas layanan usahanya, sehingga memiliki back up dana untuk mendanai modal awal proyek, untuk menalangi/ menutupi pendanaan apabila ada keterlambatan pencairan dana dari pemilik proyek dan yang terpenting lagi untuk menutupi over head dan defisit dalam anggaran proyek yang ada

Jarang yang memiliki Capital, Asset, modal usaha sendiri biasanya hanya semata mengandalkan kucuran dana dari pemilik proyek, dan biasanya kesulitan sekali jika dana dari pemilik proyek terlambat, dan jika mengalami over head atau defisit dalam anggaran proyek sehingga seringkali meminta kucuran dana yang belum waktunya,atau bahkan meminta pembayaran lebih kepada pemilik proyek dari nilai yang telah disepakati di awal apabila mengalami defisit



Komitmen penyelesaian kontrak

Rata-rata cukup tinggi, karena disamping dituntut harus melaksanakan proyek berdasarkan kontrak hitam diatas putih/yang berkekuatan hukum, juga untuk membangun kepercayaan yang baik dari masyarakat terhadap usahanya, sehingga mengharuskannya berkomitmen penuh terhadap semua kontrak untuk membentuk imej usaha yang baik

Rata-rata kurang memiliki komitmen, karena penunjukan nya sebagai pelaksana proyek jarang melalui Kontrak atau SPK, penunjukan dan kesapakatan lebih banyak hanya secara lisan, sehingga tidak memiliki bukti hukum yang kuat secara tertulis, hal ini dapat menciptakan celah bagi munculnya konflik dan pelanggaran


Rasio perbandingan terjadinya KONFLIK DENGAN PEMILIK BANGUNAN


*Rata-rata rasio 10 : 1

*Rata-rata rasio 4 : 3

Tingkat kepercayaan pemilik proyek


*70%

*30%

Rata-rata tingkat pertumbuhan usaha karena manajemen usaha yang baik


*20%

*Rata-rata kurang dari 5%
*data merupakan hasil perbandingan rata-rata yang diambil dari berbagai sumber

Tabel data perbandingan diatas tidak bermaksud mendiskreditkan para pelaku penyedia jasa kontruksi perorangan / pemborong dan data tersebut memang tidak juga bisa di jadikan dasar penilaian yang pasti bahwa umumnya kontaktor memang pasti selalu demikian dan Umumnya pemborong memang pasti selalu seperti itu. Karena Ada pula perusahaan kontraktor yang tidak sekualified seperti yang disebutkan diatas atau biasa di sebut dengan "kontraktor nakal" yakni kontraktor yang hanya mengincar sebesa-besarnya keuntungan proyek semata sementara pelaksanaan proyeknya sendiri sering di terlantarkan bahkan di tinggal "kabur" dan lari dari pertanggung jawaban proyeknya.

kontraktor yang seperti ini tidak lah pantas disebut kontraktor, tapi lebih pantas di juluki sebagai "calo/makelar proyek", padahal ada juga pemborong perorangan yang kinerjanya lebih baik dan professional daripada kontraktor kebanyakan, tapi ya itu pemborong perorangan yang bermental dan berkinerja positif seperti itu “ada tapi Langka” agak sulit menemukannya. baca ini jika anda ingin terhindar dari kontraktor "nakal". Demikian artikel : perbedaan kontraktor dan pemborong (part. 1- part 3)seperti ibarat kata pepatah: "tak ada gading yang tidak retak" maka mohon maaf jika kesalahan dalam penulisan dan data-data yang di paparkan, juga apabila ada pihak-pihak yang merasa di singgung disini. tulisan ini dibuat tidak bermaksud mendiskreditkan pihak manapun namun semata-mata untuk menambah wawasan pemirsa, semoga tulisan ini bermanfaat