Properti.., properti.., apa sih properti? umumnya orang akan menjawab properti adalah Rumah, ada yang menjawab Tanah, ada yang menjawab ruko, gedung dan sebagainya.
betul.., betul.., betul..., (meniru si ipin tokoh di film kartun asal Malasya).
Ilustrasi properti via : Pixabay.com |
namun, sebenarnya properti bukan hanya berbentuk tanah dan bangunan seperti di sebutkan tadi, makna properti adalah menunjukan wujud yang berkaitan dengan kepemilikan, ya bisa tanah, bisa itu berupa rumah, bisa villa, bisa juga berwujud gedung dan lain-lain,
Namun jangan salah juga ya... kekayaan pribadi anda juga bisa disebut properti, misalnya uang anda, perhiasan anda, peralatan rumah tangga anda, furniture anda, kendaraan anda, gadget anda, dan barang-barang anda yang lain juga adalah properti anda, kekayaan intelektual anda seperti tulisan, karya seni, karya produksi juga bisa di sebut juga dengan istilah properti.
properti menunjukan kepemilikan satu orang ataupun lebih yang kepemilikan tersebut terjamin hak nya bagi si pemilik. hendak diapakan properti tersebut. apakah hendak di gunakan sendiri, beramai-ramai, di jual, di bagikan terserahlah pemiliknya. Memang, umumnya masyarakat lebih mengenal properti sebagai bentuk tanah dan bangunan, karena apa? ya karena bisnis di bidang tersebut cukup populer dimasyarakat. dan memang luar biasa perkembangannya. properti dalam hal terkait dengan tanah juga meliputi bangunan-bangunan yang didirikan di atasnya, dan merupakan satu kesatuan.
Bisnis Properti
Ialah bisnis atau usaha yang berkecimpung di dunia properti, yang secara garis besar saya golongkan dalam beberapa peran yakni:
1. Pemilik properti
dalam hal ini ialah pemilik tanah, pemilik bangunan, termasuk juga pengembang properti yang sering juga disebut developer properti, yang dalam hal pengembangan propertinya umumnya menggunakan jasa kontraktor bangunan/kontruksi, kontraktor jalan, dan sebagainya.
2. Penjual properti
yakni pemilik properti, dan pengembang properti yang menjual propertinya, dan juga tidak kalah penting peranannya adalah agen-agen properti, broker/makelar properti yang berprofesi sebagai jasa penjual/sales properti yang membantu penjualan properti dari sang pemilik.
3. konsumen / pembeli properti
bisa merupakan orang atau lembaga yang memerlukan properti sebagai user / pengguna, dan bisa pula orang atau lembaga yang membeli properti untuk dijual kembali dengan atau tanpa pengembangan.
4. Bank, Lembaga pembiayaan
yang meminjamkan atau memberikan kredit/dana talangan seperti KPR,dan KPA, bagi konsumen untuk membeli properti yang diinginkannya, Bank juga berperan dalam hal memberikan kredit kontruksi bagi pengembang properti. disamping itu Bank juga berperan menyalurkan dana investasi yang di tanam kan para investor disamping dana simpanan nasabah yang di kelola oleh Bank.
5. Pemerintah
yang memegang peranan kunci dalam hal mengeluarkan kebijakan-kebijakan, peraturan serta regulasi yang bertujuan mengkondisikan agar bisnis properti bergairah dan berkembang, hingga turut menggerakan perekonomian nasional.
Baca juga: